banner 728x250

Istri Guru SD Dipergoki Suami “Ngamar’ dengan Pria Lain

banner 120x600
banner 468x60

SIMALUNGUN I KopiPagi : Seorang istri yang berstatus sebagai guru SD berinisial LS (41) dipergoki suaminya AS (45) sedang berhubungan badan dengan pria berinisial WK (41) warga yang sama di Huta di Huta III, Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Terkait kejadian perselingkuhan istrinya (LS) yang terjadi sejak pada 23 Agustus 2024 bulan yang lalu, suami AS (44) warga Huta III, Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terpaksa mengadukan istrinya ke Polres Simalungun kabupaten Simalungun, dengan Nomor LP/B/302/X/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Oktober 2024.

banner 325x300

Informasi yang di dapat KoranPagi melalui AS selaku pengadu, Selasa (07-01-2024), menyebutkan, semula, AS merasa curiga atas gerak-gerik yang dilakukan istrinya. Atas kecurigaan itu, AS pun berniat untuk mengetahui tingkah laku istri yang telah lama berumah tangga dan sudah dikarunia dua orang anak.

Singkat cerita, AS pun permisi kepada LS untuk bekerja merantau ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dengan hati yang gundah bercampur kecurigaan, AS pun memainkan strategi,seolah-olah dia berangkat ke Palembang untuk bekerja.

Namun, dia tidak jadi berangkat melainkan mendekam dan bersembunyi di kampung tersebut selama 4 hari. Hal ini dilakukannya untuk memantau gerak gerik kelakuan istrinya yang selama ini dicurigainya.

Saat itu, pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam, AS secara diam-diam mengintai dan mendatangi rumah milik ‘WK’ yang berada tidak jauh dari rumah LS di Huta III Bukit Kataran Nagori buhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Setibanya di rumah WK, AS bersama warga mempergoki dan melihat istrinya LS sedang berduaan dengan WK dalam keadaan bugil. Mereka melakukan hubungan suami istri di dalam kamar. Melihat itu, AS dan warga langsung menyerahkan WA dan LS. Kedua insan tersebut itu di serahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Keesokan harinya kedua insan bukan pasangan suami istri tersebut di serahkan ke Polsek Bangun dan mengarahkannya ke Polres Simalungun.

Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Simalungun untuk melapor atas kasus perselingkuhan( perzinahan ) pada tanggal 24 Agustus 2024.

Sewaktu di Polres, terlapor meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dihadapan pihak polisi serta sepakat dan menunggu waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak hingga tanggal 15 Oktober 2024.

Kemudian terlapor tidak ada niat baiknya sehingga tanggal 15 Oktober 2024 itu pun pelapor langsung membuat pengaduan di Polres Simalungun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kanit 4 Polres Simalungun, IPDA Richardo Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui handphone nya, membenarkan kasus tersebut dan akan kita limpahkan ke pengadilan, Sebutnya

Menurut Ipda Richardo, kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor (AS) pada tanggal 15 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/302/X/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana perzinahan sesuai UU.No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 284 sesuai UU yang berlaku di NKRI,ujarnya lagi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *