Connect with us

HUKRIM

Habib Bahar Tolak Tuduhan Aniaya Sopir Taksi Online

Published

on

KopiPagi. Bogor. Habib Bahar Bin Smith menolak tuduhan telah melakukan pengadiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppi mengatakan bahwa Bahar Smith Tidak mau diambil keterangan padahal yang bersangkutan sudah bersatus sebagai tersangka.

Adapun agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak.

Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

“Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiyaan. “Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10/2020).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.