Connect with us

BIVEST

DWP Kab. Garut Selenggarakan Penguatan Kelembagaan UKM Melalui NIB

Published

on

Penguatan Kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kab. Garut.. Ist.

GARUT | KopiPagi : Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut menyelenggarakan acara Penguatan Kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), bertempat di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (25/09/2024).

Ketua DWP Kabupaten Garut, Lina Marlina Nurdin Yana, mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh DWP. Dalam pertemuan kali ini, anggota DWP diberikan sosialisasi serta pembuatan NIB..

“Tujuan utamanya adalah memberikan informasi kepada anggota tentang proses pembuatan NIB, mengingat sebagian besar dari mereka memiliki usaha, seperti usaha rumahan di bidang makanan, minuman, dan lainnya,” ujar Lina.

Lina menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh Ketua DWP dari berbagai dinas, badan, dan kecamatan di Kabupaten Garut, beserta anggota DWP lainnya. Setelah sosialisasi, para peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan pembuatan NIB.

“Kita bisa mengerjakannya di rumah asalkan sudah memiliki akun, nanti hasilnya akan langsung dikirim ke email masing-masing,” tambah Lina

Ia berharap seluruh anggota DWP yang memiliki UKM segera membuat NIB, karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti kemudahan dalam berusaha, perlindungan hukum, serta akses ke permodalan.

Narasumber acara, Lia Marlina dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, memaparkan materi tentang pentingnya NIB dalam penguatan kelembagaan UKM sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

Lia mengungkapkan, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, termasuk tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang kini terintegrasi dalam NIB.

“NIB itu seperti nomor induk kependudukan, terhubung langsung dengan Kementerian BKPM dan dapat digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan atau permodalan,” jelasnya.

Ia berpesan kepada para peserta untuk dapat mensosialisasikan lagi berkaitan dengan NIB di daerahnya masing-masing, termasuk di lingkup kecamatan dan desa. *Tono/*Kop. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *