Connect with us

NASIONAL

Dukcapil se-Kalimantan dan Bali Bakal Terapkan ISO 27001:2013

Published

on

BANJARMASIN | KopiPagi : Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai ruang lingkup penerapan ISO 27001:2013 sangat perlu diperluas hingga ke Dinas Dukcapil di level provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini, sejalan dengan penerapan teknologi informasi melalui SIAK Terpusat yang merupakan salah satu inovasi penerapan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, ketika penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi digulirkan, banyak risiko-resiko dalam penggunaannya seperti kebocoran data dan peretasan data.

“Tak hanya itu, secara regulasi kewajiban menjaga data kependudukan tidak berhenti sampai di pusat, melainkan perlu adanya keterlibatan aktif dari provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Sosialisasi Dokumen SOP SMKI dan Pelatihan Pelaksana Utama (Lead Implementer) bagi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Korwil III, di Banjarmasin, Rabu (26/09/2024) lalu.

Di samping upaya penguatan secara internal, dalam menanggapi insiden keamanan informasi, Ditjen Dukcapil juga bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan Penetration Testing/ITSA secara rutin terhadap sistem jaringan komputer, infrastruktur TIK, dan aplikasi milik Ditjen Dukcapil yang sudah berjalan.

Sekadar informasi, pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, tercatat sebanyak 5 Dinas Dukcapil kabupaten/kota bakal lebih dulu menerapkan ISO 27001:2013 ditinjau berdasarkan kesiapannya. Ke-5 Disdukcapil tersebut yakni: Kabupaten Badung, Provinsi Bali; Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangkaraya, di Kalimantan Tengah; Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; dan Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *