Connect with us

HUKRIM

Dr Rudi Margono Beberkan Assessment Penerapan Perkara Narkotika Melalui RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dalam menangani perkara narkotika, Kejaksaan Agung RI telah memberlakukan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021).

Demikian disampaikan Kajati DKI Jakarta, Dr Rudi Margono, di Kejati DKI Jakarta, Selasa (09/07/2024)
Saat menjadi narasumber pada acara Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika.

Dalam waktu kurang lebih 1 tahun 5 bulan setelah dicabut oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor B228/A/Ejp/12/2022 pada tanggal 28 Desember 2022 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (PED 18/2021).

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, “Indonesia Judicial Research Society” (IJRS) yang bekerja sama dengan Kejaksaan RI atas dukungan dari “Australia-Indonesia Partnership for Justice 2” (AIPJ2) melalui “The Asia Foundation” (TAF) telah menyelesaikan penelitian tentang “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan penggunaan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan masukan terhadap PED 11/2021 dan PED 18/2021 dengan harapan dapat memberi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil laporan penelitian, maka IJRS bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Pada saat pemaparan Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono, merespons permasalahan adanya perbedaan penerapan hukum atau perbedaan tuntutan pidana pada perkara tindak pidana narkotika?

“Pada prinsipnya, perbedaan tuntutan pada setiap perkara apapun, diperbolehkan asal terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan. Misal, dalam penyertaan sekalipun, walaupun perbuatannya sama, berat narkotikanya sama, jenisnya narkotikanya sama, tetapi ketika kita pertimbangkan karakteristik personal terdakwa, tentu dapat ditemukan perbedaan,” *kop.

Editor : Syamsuri.