banner 728x250

DPR Apresiasi Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah

Peluncuran program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah Kejari Kabupaten Sanggau. Ist...
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | KopiPagi : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut Dede, banyak rumah ibadah di Indonesia yang dibangun secara swadaya tanpa dokumen resmi. Akibatnya, sering muncul masalah hukum, terutama saat ada pembebasan lahan atau proyek infrastruktur.

banner 325x300

“Program ini sangat bermanfaat, karena sertifikasi tanah bisa menghindari konflik lahan,” ujar Dede, Jumat (10/01/2025).

Dede berharap program ini diperluas ke daerah lain. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Saya mendukung penuh agar pemerintah daerah ikut terlibat aktif,” tambahnya.

Dukung Program Asta Cita Presiden

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, berhasil mewujudkan program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah ini merupakan terobosan yang digagas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sanggau, Deddy Irwan Virantama SH MH.

Program ini merupakan yang pertama dan baru pertama kali ada di seluruh Indonesi .

Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah ini diluncurkan pada Kamis (09/01/2025), di Aula Daranante Lt. 1 Kantor Bupati Sanggau Jl. Jend. Sudirman Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

Program ini merupakan kolaborasi dan kerja sama antara Kejari Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau.

Acara ini turut dihadiri oleh:

  • Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng;
  • Pj Bupati Sanggau, Suherman,S.H.,M.H.;
  • Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama S.H., M.H.;
    •Kepala BPN Sanggau, Irwandi S.H.;
  • Dandim 1204 / Sanggau, Letkol Inf Subandi S.E., M.I.P.;
  • Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.I.K.;
  • Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafiz S.H.;
  • Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Sanggau, Roby Sugianto S.E.;
  • Para Lurah se-Kabupaten Sanggau;
  • Serta masyarakat penerima sertifikat.

Di Indonesia masih banyak rumah ibadah menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatannya.

Seperti halnya di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, diperoleh data terdapat 267 masjid, 171 mushola, dan kurang lebih 500 gereja yang belum bersertifikat.

Ketidakjelasan status hukum ini tentunya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi sengketa tanah dan pembatasan aktivitas keagamaan.

Tanpa perizinan yang sah, jaminan hak beragama dan menjalankan ibadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak efektif, sehingga masyarakat tidak dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi mereka.

Hal ini menunjukkan perlunya langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan, agar hak beragama masyarakat dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan konstitusi.

Penyertifikatan rumah ibadah ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu-isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.

Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Deddy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk langkah pertama Kejari Kabupaten Sanggau menyerahkan 15 sertifikat rumah ibadah di Kabupaten Sanggau sebagai bentuk implementasi Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

Adapun terhadap 15 sertifikat rumah ibadah yang diserahkan adalah :

  1. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja) Hak Milik, Sebbara, Parindu
  2. Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (Kgbi) Pangkalan Tukas (Gereja), Hak Guna Bangunan, Lumut,, Toba.
  3. Yayasan Pon-Pes Darul Ulum Kedondong, Pondok Pesantren, Hak Wakaf, Sungai Mayam, Meliau
  4. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Lumut, Toba.
  5. Keuskupan Sufragan Sangga (Gereja), Hak Milik, Lumut, Toba.
  6. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Lumut, Toba.
  7. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Lumut, Toba.
  8. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Lintang Pelaman, Kapuas
  9. Keuskupan Sufragan Sanggau(Gereja), Hak Milik, Lintang Pelaman, Kapuas.
  10. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Sebbara, Parindu
  11. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Sebbara Parindu.
  12. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Baru Lombak, Meliau.
  13. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Teraju, Toba.
  14. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, Teraju, Toba.
  15. Keuskupan Sufragan Sanggau (Gereja), Hak Milik, baru lombak, Meliau.

Dengan diserahkannya 15 sertifikat rumah ibadah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi para pengelola rumah ibadah di kabupaten Sanggau untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya.

Disamping penyerahan sertifikat tanah terhadap rumah ibadah tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau juga menyerahkan secara simbolis 4 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 4 sertifikat redistribusi tanah dan 4 sertifikat instansi pemerintah atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Adapun jumlah keseluruhan sertifikat PTSL yang akan diserahkan sebanyak 5.407 serta sertifikat redistribusi tanah yang akan diserahkan sebanyak 3.888. *Kop.

Editor : Syamsuri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *