Connect with us

NASIONAL

Dirjen Zudan : Perlindungan PMKS Terhambat karena Belum Miliki KTP-el

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pemerintah memberikan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Untuk itu data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan, terutama melalui nomor induk kependudukan (NIK). Namun perlindungan para PMKS kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP-el. 

Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal.  Pemberian identitas penduduk berupa KTP-el lengkap dengan NIK ini sangat penting sebagai pintu masuk strategi penanganan PMKS.

Menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini bantuan pemerintah berupa bantuan sosial diberikan sesuai alamat KTP-el.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya mencari solusi yang paling mudah dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.

“Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam database kependudukan Dukcapil. Dari 136 warga marginal yang ada sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakkan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama,” ujar Dirjen Zudan dalam arahannya di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu kemarin.

Ke-49 warga marginal itu setelah diverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya cocok datanya di database kependudukan Dukcapil. KTP-el yang sudah dicetak di kantor Dukcapil pun sudah habis dibagikan di lokasi acara hari itu juga.

Selanjutnya sebanyak 68 warga PMKS itu sudah dicek secara biometrik dan demografik, yakni dengan mencocokkan sidik jari, iris mata di database Dukcapil.

Hasilnya, sebanyak 15 warga yang cocok datanya langsung dicetakkan KTP-el nya kemudian langsung diserahkan pada yang bersangkutan. Selanjutnya, sebanyak 17 warga ada datanya dalam SIAK dilanjutkan perekaman. Sedangkan sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain, atau benar-benar belum terdata. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *