Connect with us

NASIONAL

Dinilai Bermasalah, Aktivis Desak KPK : Tangkap dan Periksa Bahlil Lahadalia

Published

on

Istimewa.

JAKARTA | KopiPagi : Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), menilai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dianggap bermasalah dan mungkin segera dicopot darinya sebagai Menteri. 

Sekjend KEA ’98, R. Agung Gunawan dalam rilisnya yang diterima KopiPagi, Sabtu  (10/08/2024)  menjelaskan, sejumlah kontroversi yang dilakukan oleh Bahlil antara lain Keputusan pencabutan izin penambangan oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri sendiri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

Bahlil telah mencabut ribuan izin penambangan di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Menteri Bahlil mendapat kekuasaan dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu. Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan terwujudnya investasi dan penyelesaian masalah perizinan, serta penjelajahan izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. 

“Melalui Keppres itu Menteri Bahlil diberi wewenang untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi,” kata Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS).

Sependapat dengan permasalahan tersebut, Joko Priyoski Ketua Umum KAMAKSI menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan izin besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. 

“Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya mengumumkan,” tegasnya.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. 

KPK harus segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan kasus jual beli izin pertambangan dan dugaan penyalah gunaan resmi sebagai Menteri Investasi.

Selain dugaan kasus jual-beli izin pertambangan dan dugaan penyalahgunaan resmi, Sutisna, aktivis yang kerap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah mengatakan, Bahlil juga diduga telah mengabaikan aspirasi masyarakat Rempang yang menolak di relokasi. Sudah seharusnya Pemerintah dalam hal ini Menteri Investasi Bahlil tidak “mengklaim sepihak” pendanaan masyarakat tanpa benar-benar mendengarkan aspirasi mereka yang terdampak. Sikap yang diajukannya dapat memicu saling curiga dan konflik horizontal.

“Kami menilai Menteri Bahlil ber-Raport Merah dan meminta kepada Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, agar tidak memasukkan nama Bahlil ke dalam susunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada bulan Oktober 2024. Kami juga mendesak KPK agar segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan kasus jual-beli izin pertambangan yang merugikan rakyat,” tegasnya kepada Awak Media. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *