Connect with us

Politics

Diduga Langgar Kode Etik : Komisioner Bawaslu Deli Serdang Dilaporkan ke DKPP RI

Published

on

Muhammad Yahya Saragih memberikan keterangan terkait penyalahgunaan kode etik Komisioner Bawaslu di Deli Serdang, Kamis (15-08-2024). (Foto - Ist).

DELI SERDANG | KopiPagi : Muhammad Yahya Saragih, Warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, melaporkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu secara langsung.

Yahya meminta DKPP memberhentikan Komisioner Bawaslu Deli Serdang yang ia laporkan. Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/07/2024). Ada dugaan Bawaslu Deli Serdang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di salah satu ruangan serba guna di Kecamatan Lubuk Pakam. Berbekal dari barang bukti dan alat bukti serta saksi yang dimiliki, Bawaslu Deli Serdang telah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).” ucapnya, Kamis (15/08/2024).

Dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dilakukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Deli Serdang pada Pemilu 2024 lalu.

Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.

“Kami menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Deli Serdang.” pungkas Yahya.

“Pada hari ini, kami perlu menyampaikannya ke publik, dari temuan yang kami miliki dan telah kami laporkan, agar nantinya pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) betul-betul membuat keputusan dalam persidangan secara profesional dan netral,” tutup Yahya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *