Curi Septor di Rumah Pendeta, Warga Batubara Ditangkap

Pelaku Curanmor di rumah pendeta diamankan berikut barang bukti. Ist.
banner 120x600
banner 468x60

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Seorang warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara berinisial TS (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada, Sabtu (11-01- 2025) sekira pukul 15.45 WIB.

Pelaku TS (26 ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba setelah melakukan pencurian di rumah Pendeta Dr Jahara Sitinjak MTh MPd yang terletak di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim Jl Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa (07-01- 2025) sekira pukul 13.00 WIB.

banner 325x300

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH saat dikonfirmasi pada Senin (11-01- 2025) siang menjelaskan, bahwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (06-01-2025) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku RS datang berkunjung ke rumah korban yang tinggal di dalam rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Jemaat Karsim, Jalan Karsim Blok VIII Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Saat ngobrol, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar terima kembali masuk ke sekolah Simanari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor dari Bagan Siapiapi.

Namun ketika dalam bersama keluarganya dari Bagan Siapi-api, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB, 1 unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000 telah dicuri. Saat itu saksi Kezia Handayani Tamba dan anaknya tinggal dengan pelaku di rumah korban tersebut saat korban bepergian.

Pada tanggal 9 Januari 2025 korban pulang dari Bagan Siapi-api dan bertemu Kezia Handayani Tamba. Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba, korban langsung membuat laporan Pengaduan ke Polseķ Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 36.500.000.

Selanjutnya pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu P. Damanik, SH mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung ke rumah korban.

Adanya informasi itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.

“Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi. *Kop.

Editor :Nilson Pakpahan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *