Connect with us

HUKRIM

Cegah Kebocoran Aset : PTPN XIII dan Kejati Kalsel Kerja Sama Bidang Datun

Published

on

BANJARMASIN | KopiPagi : PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII menggendeng jaksa pengacara negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Direktur PTPN XIII, Rizal Damanik, dengan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Plt Kajati) Kalimantan Selatan, Ponco Hartanto, yang berlangsung di aula Anjung Papadaan gedung Kejati Kalsel Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (18/01/2022).

“Setelah ditandatangani kerja sama ini dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah dapat melaksanakan upaya hukum mewakili PTPN XIII,” ujar Ponco Hartanto.

Dia menjelaskan, adapun tujuan dari penandatangan perjanjian kerjasama ini sebagai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara meliputi :

  1. Bantuan hukum, pemberian jasa hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara (TUN) untuk mewakili PTPN XIII berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk didalamnya membuat Surat Peringatan atau Somasi untuk kepentingan PTPN XIII.
  2. Pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO), dan/atau pendampingan hukum (Legal Assinsance/LA), dan atau audit hukum (Legal Audit) dibidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan PTPN XII.
  3. Tindakan hukum lain, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
  4. Pengembalian/pemulihan aset PTPN XIII atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).
  5. Pemulihan penerimaan dari tunggakan sumber penerimaan PTPN XIII kepada perorangan dan perusahaan.
  6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaan pihak ketiga.
  7. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PTPN XIII kepada penguasaaan pihak ketiga.
  8. Kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia PTPN XIII terutama dalam hal hukum perdata dan tata usaha Negara (TUN).

Ponco Hartanto mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini berawal dari adanya surat permohonan kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara tertanggal 5 Januari 2022. PTPN XIII meminta Kejati Kalsel untuk membantu menyelesaikan permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami apresiasi tindakan aktif dari pihak PTPN XIII dan juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada institusi Kejaksaan yang dalam hal ini Kejati Kalsel untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada perusahaan PTPN XIII,” kata Ponco Hartanto.

Sementara itu, Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik, mengatakan, mengoperasionalkan aktivitas perkebunan di empat provinsi di Kalimantan, baik Kalimantan Barat, Timur, Tengah dan Selatan, tentu ada saja persoalan-persoalan yang terjadi di bidang perdata dan tata usaha.

Diakui Rizal Damanik, mengelola perusahaan perkebunan di empat provinsi memang dapat menimbulkan berbagai macam persoalan, terutama masalah tanah dan terkait kerjasama-kerjasama dengan pihak ketiga yang perlu penyelesaian.

“Pendampingan dari Kejati Kalsel juga krusial agar aksi-aksi korporasi, terutama terkait pengembangan usaha, agar tak melenceng dari koridor aturan yang berlaku,” kata Rizal Damanik. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *