JAKARTA | KopiPagi : Buronan terpidana perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rosamala, akhirnya tak berkutik dibekuk tim intelijen Kejaksaan RI. terpidana Rosmala saat berada di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024). Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (29/11/2025).
Harli menjebakan bahwa buronan terpidana Rosmala masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Seanjutnya terpidana di serahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *Kop.
Editor : Syamsuri.