banner 728x250

Burhanuddin : Jaksa BerAKHLAK Karakter Insan Adhyaksa

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono saat pembukaan PPPJ di Badiklat Kejaksaan RI
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa berAKHLAK atau
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa.

Demikian sambutan Jaksa Agung Burhanuddin yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang II tahun 2024, yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

banner 325x300

“Khususnya para calon Jaksa yang akan menempuh PPPJ dalam waktu beberapa bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK merupakan salah satu bentuk dukungan dari institusi Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia emas yaitu negara Indonesia yang memiliki kualitas manusia yang unggul, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

Jaksa Agung berharap PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun sejatinya menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi Adhyaksa.

Burhanuddin menegaskan, PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa.

“Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang Jaksa tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang besar.

Dia menuturkan bahwa Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi.

Selain bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokok, Jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai Penyidik, Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.

“Proses Diklat PPPJ ini saya yakini mampu menjadi landasan utama bagi saudara yang nantinya akan menjadi Jaksa yang memiliki jati diri, yaitu Jaksa yang dalam nuraninya senantiasa terpatri untuk memprioritaskan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Diklat PPPJ ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.

Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.

Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang menjadi perhatian masyarakat.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta hal tersebut menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual. *Kop.

Editor : Syamsuri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *