KopiPagi | TANGERANG : Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkapan kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin di sebuah toko yang di daerah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten, Senin (24/05/2021) sekira jam 15.20 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku MR (33) yang merupakan warga Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu kepada awak media, Rabu (26/05/2021).
Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G di dalam kardus di atas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total 420 butir, 57 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 5 butir obat Hexymer warna kuning dengan total 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan Rp.300.000,-
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wahyu
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau masyarakat khususnya para orangtua untuk mengawasi perkembangan anak-anak dan awasi perubahan perilaku serta kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. Hms/Asr/Kop.