Connect with us

HUKRIM

Bea Cukai Diperingatkan : Musnahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp 165 M    

Published

on

Barang ilegal yang dimusnahkan pihak Ditjen Bea dan Cukai. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Bea Cukai belakangan ini kembali disorot berbagai elemen masyarakat ketika melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar.

Seperti diketahui,Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp165 miliar di kantor pusatnya, Rabu (31/07/2024). Di antaranya berupa 162.708 botol minuman beralkohol serta 12 juta rokok, termasuk 184 cerutu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dalam respontertulisnya, Jumat (02/08/2024) mempertanyakan dasar kebijakan untuk melakukan pemusnahan terhadap barang-barang milik Negara. Hal itu, mengingat jika barang yang dimusnahkan dilakukan pelelangan dan uangnya masuk ke kas Negara, akan lebih bermanfaat daripada dimusnahkan. Direktorat jenderal Bea dan Cukai juga harus menjelaskan jenis barang milik negara yang dimusnahkan serta nilai setiap itemnya.

MPR RI minta Dirjen Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugasnya dengan jujur dan sesuai dengan SOP yang ada, mengingat belakangan marak diberitakan adanya oknum Bea dan Cukai yang bertindak tidak humanis. Untuk itu secara bersamaan Bea dan Cukai perlu melakukan evaluasi internal, disamping terus menggencarkan operasi pengawasan barang kena cukai di setiap pintu masuk negara, dan juga pengawasan terhadap kinerja petugas yang ada di bandara atau pelabuhan untuk dapat meminimalisir hingga mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Dalam responnya tersebut, Bamsoet juga mendorong komitmen Dirjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan instansi berwenang lainnya untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *