Connect with us

MARKAS

Badiklat Kejaksaan Luncurkan Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis E-Learning.

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI bekerjasama dengan Internastional Organization for Migration (IOM) Indonesia atau organisasi internasional antarpemerintah untuk migrasi meluncurkan program mentoring penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis E-Learning.

“Hadirnya program mentoring penanganan TPPO Berbasis E-Learning ini, kita yakini merupakan langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif,” ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membacakan sambutan Jaksa Agung Prasetyo pada acara peresmian peluncuran program mentoring penanganan TPPO berbasis E Learning di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (09/09/2019).

Arminsyah mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan perbudakan modern yang sangat memprihatinkan. Fenomena problematika kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan dan tak tersedianya lapangan kerja, acapkali dalam realitasnya menjadi faktor utama yang ditengarai mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak dengan berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain, bahkan hingga ke luar negeri.

“Hal mana pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eksploitasi seksual,” kata Arminsyah.

Persoalan itu, tambah Arminsyah, tentunya menjadi tantangan baru yang membutuhkan penanganan ekstra cermat dan memerlukan pemahaman serta keahlian tersendiri pula.

“Sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selaku aparat penegak hukum, selain harus selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu meresponnya dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan professional,” tegas Arminsyah.

Dikatakan Arminsyah, mendasari pada kebutuhan untuk menjawab tuntutan dan dinamika tantangan permasalahan yang kemungkinan harus dihadapi dalam penanganan TPPO, maka pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan ajar mengajar, yang ditandai dengan hadirnya Program Mentoring Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis Platform Digital Aplikasi E-Learning ini, diyakini merupakan langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif.

Platform pembelajaran yang dihadirkan semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO kapanpun dan dimanapun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.

Arminsyah berharap para pengguna, dalam hal ini Jaksa dan penegak hukum lainnya, dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif guna menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman best practises antar sesama penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya atas berbagai kendala aktual yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum TPPO.

“Dengan demikian akan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara,” tandas Arminsyah.

Sementara itu Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, E Learning adalah sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun komputer stand alone.  

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi

Manfaat ELearning member efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggaranya, efisiensi penyediaan sarana serta  juga fasilitas fisik untuk dapat belajar serta juga efisiensi biaya bagi pembelajar yaitu biaya transportasi dan akomodasi.

“E Learning tersebut member fleksibilitas di dalam memilih waktu serta juga tempat untuk dapat mengakses perjalanan,” ujar Untung.

Dikatakan Untung, program mentoring berbasis E Learning ini merupakan proyek rintisan yang melibatkan 6 jaksa sebagai mentor, 1 ahli dari LPSK dan 14 orang peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO yang tinggi.

“Harapan ke depan bahwa pengembangan program mentoring berbasis E Learning ini dapat juga direplikasi untuk jenis Diklat lainnya dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industry 4.0,” jelas Untung. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *