Jakarta | KopiPagi : Peningkatan fungsi pengawasan produk hukum daerah bertujuan untuk menjamin pemerintah daerah berjalan sesuai rencana, menjamin tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan, meningkatkan kualitas produk hukum dan meningkatkan pelayanan public.
Berhasilnya penyelenggaran pemerintahan daerah tergantung dari kinerja unsur- unsur pemerintahan daerah.unsur –unsur pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif daerah dan DPRD sebagai lembaga legislatf.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas DPRD secara normatif merupakan cerminan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai sarana cheek and balance serta diharapkan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat mewujudkan good governance.
Bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan).
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances- dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah.
Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama.
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyeburkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
Oleh karena itu, sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. Namun dalam kenyataan sehari-hari, lembaga DPRD itu biasa disebut sebagai lembaga legislatif.
Hal ini seperti yang digelar August Hamonangan, SH., MH, Wakil Ketua Fraksi PSI, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C, ia dalam agenda resesnya menggelar acara dengan tema ”Peningkatan Fungsi Pengawasan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran,” bertempat di Bumi Perkemahan Ragunan, Jl. Harsono RM No.1, RT.9/RW.4, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, pada Jum’at (22/11/2024).
Selain itu, August Hamonangan dalam acara resesnya pun membahas tentang “Peningkatan Fungsi Pengawasan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Kepada awak media, diawal acara August Hamonangan, SH., MH mengatakan bahwa,”Pertemuan dengan para UMKM yang ada di Jakarta khususnya Jakarta Selatan. Prinsipnya, saya ingin memajukan dan memikirkan kesejahteraan para pelaku usaha. Membuatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta Tata Rias. Sehingga mereka bisa terus berkarya dan menghasilkan,” tegasnya.
Kemudian, August mengatakan pada acara selanjutnya,”Pada kesempatan ini saya mengundang mahasiswa-mahasiswi ke acara PFP dan juga saya turut mengundang Sudin Nakertrans untuk memberikan informasi ke temen-temen mahasiswa kalau Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berperan besar dalam menekan angka pengangguran yang sekarang lagi menjadi dilema utama muda-mudi seumuran mereka yang masih bimbang mau apa setelah lulus,” jelasnya.
Selain itu, August Hamonangan juga menekankan selain mencari kerja teman-teman mahasiswa juga bisa membuka lapangan pekerjaan untuk dirinya sendiri dengan membuka usaha mikro.
”Saya meminta dan menekankan kepada temen-temen Mahasiswa dapat membuat atau menciptakan lapangan kerja, hal ini seperti yang diutarakan sama perwakilan Sudin PPKUKM Jaksel bahwa kekuatan GenZ adalah pengetahuan digital mereka yang menjadi modal yang cukup paten untuk memasarkan produk secara online,” ujar Pendiri Posbakum Solidaritas Indonesia ini. (*Haris S)