SIMALUNGUN | KopiPagi : Unit Reskrim Polsek Perdagangan, grebek pesta narkoba dan berhasil menangkap 7 pelaku dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu 293,59 gram.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan pada satu cakram atau gubuk di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (03-06-2024) malam.
“Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, S.lH., bersama tim dari Polsek Perdagangan, pada awalnya mengamankan 5 warga pada saat aksi penggerebekan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (05-06-2024).
Kelima orang itu, inisial AK (17), U (52), A (42), HS (60) dan Z (28) pemilik gubuk dan memiliki 12,32 gram sabu. Tim juga mengamankan alat perlengkapan penggunaan sabu dan uang Rp229.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari keterangan Z, tim melakukan pengembangan dan menangkap J (44) dan G (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim menemukan sabu dengan berat 280,71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan dan uang Rp5.156.000.
Jadi, jumlah keseluruhan sabu yang disita tim Polsek Perdagangan dari Z dan J berat bruto 293,59 gram.
Terkait kepemilikan sabu tersebut, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial Ma alias Dandim dan Ma memperoleh sabu dari pria inisial Mis alias Kopral yang disebut-sebut masih menjalani hukuman di Lapas Medan.
AKP Irvan mengatakan, tersangka dan barang bukti sudahndiamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkas AKP Irvan, Rabu (05-06-2024).
Sementara itu Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaita S.lH., menyampaikan, “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan, “tegas AKP Julipan. *Kop
Editoer : Nilson Pakpahan.