Connect with us

REGIONAL

Satu-satunya di Indonesia : Rumah RJ untuk Masyarakat Adat dan Kasepuhan di Lebak

Published

on

LEBAK | KopiPagi : Selain penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak juga telah meluncurkan Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, menyebutkan, Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satunya Rumah RJ di komunitas atau hukum suku adat.

“Diharapkan Rumah RJ dan Posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara makimal dan optimal,” kata Mayasari saat itu.

Terkait RJ, Kejari Lebak sepanjang tahun 2023 telah menghentikan 8 perkara. Kedelapan perkara itu adalah :

  1. Rahmat Hidayat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 18 April 2023.
  2. Muhidin yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8 Agustus 2023.
  3. Dudung Fahrudin melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya 23 Agustus 2023
  4. Tomi melanggar Pasal 480 KUHpidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023.
  5. Rommy melanggar Pasal 378 atau 5 pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutan 31 Oktober 2023.
  1. Perkara atas nama : Firmansyah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023.
  2. Dede Supriatna dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 7 November 2023 dengan cara rehabilitasi di Balai Rehabiltasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.
  3. Ajiji melanggar Pasal 362 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

“Ya, delapan perkara kita ajukan untuk RJ ke Kajati Banten dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata  Mayasari.

Penghentian perkara melalui mekanisme RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan. Menurut Mayasari, tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan.

“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan restorarive justice,” katanya. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *