KopiPagi | KARAWANG : Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar berhasil menangkap 5 terduga pelaku spesialis pembobolan minimarket yakni SR (48) dan M (46) warga Kecamatan Cikampek, S (32) warga Kecamatan Kotabaru, CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Karawang AKBP. Rama Samtama Putra mengatakan, ke 5 pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di antaranya 3 pelaku diringkus di rumahnya di daerah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Karawang. Sedangkan dua pelaku lainnya diringkus di daerah Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku Curat yang diamankan di Polres Karawang.
Ke 3 tersangka, lanjut Kapolres, melakukan aksinya di sebuah minimarket di daerah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Sedangkan dua tersangka lain melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan minimarket di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
“Para pelaku mengaku sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali, tiga TKP ada di wilayah Kabupaten Karawang dan lima TKP yang lain ada di wilayah Kabupaten Purwakarta,” terang Kapolres dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Karawang, Selasa (23/02/2021).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. ***
Pewarta : Erwin Sudarto