Connect with us

HUKRIM

5 Tahun Buron : Firman Ageng Pamenang Ditangkap Intelijen Kejagung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim satuan tugas intelijen reformasi dan inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagung) bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Jawa Timur berhasil menangkap Firman Ageng Pamenang, buronan terpidana
yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana.

“Firman Ageng Pamenang diamankan pada Jumat (19/07/ 2024) sekitar pukul 13.22 WIB bertempat di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (19/07/2024).

Menurut Harli, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017.

Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:

  • Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau;
  • Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa.

Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili:

  • Menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II;
  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.

Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *