KopiPagi | JAKARTA : Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 Pilar Tambora gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker. Di masa penerapan PPKM darurat level 4, sebanyak 40 warga masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam Ops Yustisi petugas gabungan, Kamis (19/08/2021).
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Pejagalan Raya Kelurahan Tambora Jakarta Barat dan di Jalan Telkom Roa Malaka Tambora Jakarta Barat. Sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas Pemadam Kebakaran
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
“Pihaknya bersama 3 Pilar Tambora mendapati 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini, ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (20/08/2021).
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, diantaranya 39 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi. *Hms/Ash/Kop.