Connect with us

HUKRIM

3 PRIA PENGEDAR SABU DI PARAPAT DITANGKAP : INI KRONOLOGISNYA

Published

on

SIMALUNGUN : KopiPagi : Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus ringkus 3 pria dewasa penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH, saat dikonfirmasi Minggu (17-09-2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (28), pekerjaan tidak menetap warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, DP (23) pekerjaan karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir adalah NH (19) tidak bekerja warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (15-09-2023) sekira pukul 16.15 WIB,” ungkap Kapolsek  Parapat AKP Jonni Silalahi SH.
Kapolsek AKP Jonni menjelaskan, bahwa tersangka RS dan DP ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba, sementara NH berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,  bahwa penangkapan terhadap 3 pria dewasa, berawal dari laporan warga pada Jumat, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba.
Terkait informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 16.15 WIB, tim Reskrim berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka RS dan DP berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 unit HP merk Iphone warna biru hijau dan uang sejumlah Rp. 50.000,-,” kata Kapolsek AKP Jonni  Silalahi.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut diduga dibeli dari NH. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis sabu dengan berat brutto 2,88 gram,  Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Iphone  warna silver.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paket diduga sabu-sabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat  untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Joni.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH., menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resor Simalungun bersama Polsek Sejajaran akan melakukan penanganan narkoba dengan cara extraordinary.
“Polres Simalungun akan memberantas narkoba sampai keakar-akarnya dan tidak ada negosiasi bagi siapapun yang terlibat didalamnya.
Penanganan narkoba secara extraordinary ini dilaksanakan dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi yang dilakukan disebutnya juga dilakukan sesuai dengan undang-undang, “ucap AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, saat dikonfirmasi, Minggu (17-09-2023).
“Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, dalam komfirmasi pers setelah penangkapan.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang kita bersama. Narkoba adalah musuh kita semua dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tekan Kapolres.
Kapolres juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.