Beranda HUKRIM Layak Diapresiasi : Kajari Lebak Mayasari Damaikan Sengketa Tapal Batas

Layak Diapresiasi : Kajari Lebak Mayasari Damaikan Sengketa Tapal Batas

112
0
Kejari Lebak, Mayasari (tengah) berehasil selesaikan sengketa tapaal batas. st

LEBAK | KopiPagi : Upaya dan kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari SH MH, mendamaikan sengketa tapal batas, layak diapresiasi. Bayangkan! Setelah sekian lama, sengketa tapal batas Desa Kanekes Baduy, Kecamatan Leuwidamar, dengan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, menemukan titik terang penyelesaian secara damai.

Menurut Kajari Lebak, Mayasari, kedua warga dua desa yang bersengketa itu, bersepakat menyelesaikan persoalan tapal batas dengan pengukuran ulang dan dipasang patok oleh BPN Lebak dengan difasilitasi oleh Kejari Lebak.

“Warga kedua desa itu meminta Kajari Lebak memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas tersebut melalui program Rumah Restoratif Justice,”ujar Mayasari kepada koranpagionline.com, kemarin.

Permasalahan tersebut kemudian difasilitasi melalui program Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan secara kontinyu.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat akan mematuhi hasil pengukuran tapal batas oleh BPN Lebak,” kata Mayasari, yang sehari sebelumnya, Selasa (24/10/2023),  memimpin rapat penyelesaian permasalahan batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani di aula Kejari Lebak.

Mayasari mengungkapkan, rapat dihadiri Kepala ATR/BPN Lebak, Aan Rosmanal, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Setda Lebak, Alkadri, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur,  Kasi Datun Kejari Lebak, Ria Ramadhayanti,  Kapolsek Leuwidamar, Iptu Acep Komarudin,  Camat Leuwidamar, Arsid, Kepala Desa Kanekes, Saija, beserta perwakilan tokoh adat Baduy, perangkat Desa Cibarani.

Permasalahan batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani merupakan permasalahan yang sudah berlangsung lama dan tidak menemukan hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, permasalahan tersebut kemudian difasilitasi melalui program Rumah Restorative Justice Kejari Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan secara kontinyu di setiap tahapan, sehingga bisa menemukan titik terang.

Dalam rapat tersebut, kata Mayasari, disepakati oleh kedua belah pihak diselesaïkan secara kekeluargaan untuk kepentingan bersama.

“Permasalahan batas desa adat Baduy dan Desa Cibarani dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor BPN Lebak yang tetap mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2022,” tutur Mayasari.

BPN Lebak, kata Mayasari, akan memasang patok tapal batas terbaru dalam waktu dekat.

Dengan adanya kesepakatan penyelesaian batas Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, ini merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di desa adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan.

“Kehadiran Rumah RJ harus dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat adat dan kasepuhan,” tandasnya.

Menurut Mayasari lagi bahwa Asda I Bidang Pemerintahan, Alkadri, mengaku bersukur persoalan tapal batas Desa Baduy dengan Desa Cibarani dapat teratasi.

“Nanti tinggal dipasang patok baru oleh BPN Lebak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tutur Alkadri sebagaimana disampaikan Mayasari. *Kop/berbagai sumber

Editor : Syamsuei.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here