Beranda HUKRIM POLSEK PERDAGANGAN RINGKUS 4 PRIA PENGEDAR SABU & GANJA

POLSEK PERDAGANGAN RINGKUS 4 PRIA PENGEDAR SABU & GANJA

158
0
Empat pengedar sabu yag diamankan Polsek Perdagangan. Ist.
SIMALUNGUN | KopiPagi : Polsek Perdagangan Polres Simalungun  berhasil meringkus 4 pria dewasa yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan ganja dari Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (10-10- 2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan 4 pria dewasa ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Juliapan, pada Rabu (11-10-2023).
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simamungun. Sedangan tersangka lainnya yaitu OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai, bahwa ada aktivitas ilegal di rumah milik ET(41) alias Gogon.
Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, ET (41) alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian,” ungkap Kapolsek.
“Penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal,” ungkap Juliapan.
“Tim Sat Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan keempat empat pria dewasa tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi sabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Kapolaek AKP Juliapan Panjaitan, S.H, juga menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan, dari ET (41) alias Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram, ganja dengan berat bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara dari ML (33) alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000.
Sedangkan dari OJ (42) dan HN (42), Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Kapolsek Perdagangan. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here