Beranda HUKRIM Tim Tabur Kejaksaan RI Amankan Terpidana Hengky Gosal

Tim Tabur Kejaksaan RI Amankan Terpidana Hengky Gosal

91
0

JAKARTA | KopiPagi ; Setelah hampir 3 tahun, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, akhirnya berhasil menangkap Hengky Gosal, buronan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan terpidana Hengky Gosal (45) pada Kamis (14/09/2023) sekitar pukul 11.00 WITA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/09/2023).

Menurut Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan Terpidana dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445 juta.

“Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Ketut.

Ditambahkan Ketut, pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurut Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Ketut Sumedana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here