Beranda HUKRIM Jampidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas

Jampidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas

1123
0

JAKARTA | KopiPagi : Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (16/08/2023), menyebutkan, para saksi itu adalah :

1. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai.

2. SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk.

3. HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. *Kop.

Editor : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here