Beranda HIBURAN Tidak Miliki Ijin Operasional : Over O Bar & Kitchen Disegel Satpol...

Tidak Miliki Ijin Operasional : Over O Bar & Kitchen Disegel Satpol PP

1038
0
Tim Diskumperindag dan Satpol PP bersama perwakilan manajemen Over_O saat diskusi terkait ijin operasional. (Foto Heru Santoso).

UNGARAN | KopiPagi : Setelah beberapa toko modern khususnya Alfamart di Kabupaten Semarang ini disegel atau dihentikan sementara operasionalnya, Tim dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) dan Satpol PP Kabupaten Semarang mendatangi Over O Bar & Kitchen di Jalan Diponegoro No 290 Ungaran, Kabupaten Semarang untuk melakukan penyegelan.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda – Diskopumperindag Kabupaten Semarang Suharyadi menandaskan, bahwa penyegelan atau penghentian sementara tempat usaha ini karena tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan minuman yang mengandung alkohol. Baik itu minuman alkohol dari Golongan A,B, dan C.

“Pemilik usaha pada Over_O ini tidak bisa menunjukkan bukti baik secara fisik maupun non fisik terkait dengan ijin yang kami maksudkan itu. Intinya, pelaku usaha ini tidak mempunyai legalitas sebagaimana dimaksud yaitu ijin resmi operasional. Dengan demikian, untuk sementara kami hentikan operasionalnya atau kami segel,” jelas Suharyadi didampingi petugas dari Satpol PP kepada koranpagionline.com usai melakukan penyegelan pintu utama menuju bar, kemarin.

Tim menyegel pintu utama ruang atau Bar & Kitchen di Over_O. (Foto Heru Santoso)

Ditambahkan, segel ini akan dibuka kembali apabila pelaku usaha atau pengusaha ini dapat menujukkan bukti surat ijin operasional. Namun, jika tidak juga dapat menunjukkan surat ijin resmi maka tetap harus tutup. Terkait dengan peredaran minuman mengandung alkohol di Over_O ini, Suharyadi menegaskan bahwa kandungan alkoholnya diatas 60 persen.

“Untuk yang diijinkan, semuanya diijinkan asalkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, karena di ruangan Bar Over-O ini ada pintu lain atau jalan tembus, apabila nekat melakukan operasional maka penindakan pelanggarannya akan diserahkan kepada aparat yang lebih berwenang melakukan penindakan. Ini sudah menyangkut dengan peredaran dalam pengawasan,” terangnya.

Disebutkan pula, bahwa dari NIB yang ada dan dilaporkan, ternyata batas akhirnya hingga bulan September 2021. Pihaknya sudah melaksanakan langkah dengan tindakan preventif. Seperti memberikan peringatan baik secara tertulis maupun lisan. Dan, sekarang ini adalah yang  terakhir dengan melakukan penghentian usaha. Dan dilakukan penyegelan tempat usaha.

“Kita melakukan penyegelan atau penghentian sementara ini, karena peringatan demi peringatan kepada pelaku usaha atau pengusaha Over_O tidak pernah diindahkan,” tandasnya.

Sebelum dilakukan penyegelan sempat dilakukan koordinasi antara Tim dari Pemkab Semarang ((Diskopumperindag dan Satpol PP) dengan perwakilan menajemen Over-O yang diwakili Bagian HRD. Bahkan, pembicaraan berjalan alot serta dari Tim Pemkab Semarang sempat menunggu berjam-jam data yang akan ditunjukkan pihak manajemen.

“Pihak manajemen Over_O melalui Bagian HRD hanya menjelaskan jika perijinan masih dalam proses. Namun, prosesnya bagaimana dan sampai dimana, tidak dapat menunjukkan buktinya. Berarti, tempat usaha Over_O ini tidak memiliki ijin operasional dan harus ditutup atau dihentikan untuk sementara,” tutur Suharyadi didampingi Subiyakto, Gouncalves, Maskuri, dan Alvin (dari Satpol PP).

Sementara itu, Bagian HRD Over_O Nia ketika dimintai tanggapannya terkait dengan penyegelan tempat usahanya itu, menolak memberikan keterangan. Pasalnya, dirinya tidak berwenang memberikan keterangan atau penjelasan.

“Maaf mas, saya tidak berwenang untuk memberikan penjelasan. Saya disini hanya dari Bagian HRD,” pungkas Nia.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung adanya penertiban terhadap jenis pelanggaran apapun jenisnya.

“Harus tegas begitu, kalau memang ada pelanggaran. Yang jelas, saya mendukung upaya penertiban terhadap pelanggaran apapun jenisnya,” tandas politisi PDI Perjuangan. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here