Beranda HUKRIM Terkait Kasus Korupsi Migor : Mantan Mendag akan Diperiksa Kejagung

Terkait Kasus Korupsi Migor : Mantan Mendag akan Diperiksa Kejagung

380
0
Mantan Mendag Muhammad Lutfi. Foto : Antara.
JAKARTA | KopiPagi : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi minyak goreng hingga ke akar-akarnya.

Kali ini dibawah Komando Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Ardiansyah SH,MH, Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Dr Supardi SH,MH, bakal memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan Lutfi tersebut terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang beberapa waktu lalu mencuat ke publik.

“Diperiksa sebagai saksi Rabu besok (22//06//2022) di Gedung Bundar Kejagung,” ujar Supardi, Selasa (21//06//2022).

Perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) tersebut bermula ketika pada akhir 2021 yang lalu terjadi kelangkaan ekstrim minyak goreng di pasaran Indonesia.

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Dr Supardi SH,MH.

Akibatnya pada saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) terhadap minyak kemasan, namun demikian dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut tidak dilaksanakan oleh para perusahaan pengekspor minyak goreng tetapi malah mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah yang membuat minyak goreng semakin langka pada saat itu di dalam negeri.

Akhirnya, Kejaksaan agung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Jaksa Agung, ST Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here