Beranda HUKRIM Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 12 Tersangka Kasus Penganiayaan 

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 12 Tersangka Kasus Penganiayaan 

314
0
Jampidum Kejagung, Dr Fadil Zumhana.

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 12 Tersangka kasus penganiayaan yang tersebar di sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dihentikan penuntutannya melalui penerapan asas keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Penerapan RJ Itu disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana, setelah dilakukan gelar perkara (Expose) di Kejagung” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21//06//2022).

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka Eddington Paul Pratamadari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Socin Alias Socin Bin Ramlan Said dari Kejari Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Kasan Alias Poku Anak Dari Jinong (Alm)dari Kejari Sanggau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  4. Tersangka Rahmad Jaya Bin Sumandari Kejari Palembang yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  5. Tersangka Aldhi Akbar Bin Azhari Hasan dari Kejari Palembang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka Parzon Mandela Bin Mulyadidari Kejari Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Tersangka Sonia Presessah Binti Ibnu Hajardari Kejari Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Haris Bin Rappedari Cabang Kejari Bulukumba di Kajang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka Shofyan B Alias Sofian Bin Andi Baharuddindari Kejari Soppeng yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  10. Tersangka Darwis Alias Dare Bin H Sollingdari Kejari Sinjai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  11. Tersangka Irfan Wahyudi Alias Irfandari Kejari Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Mardiana Aris Alias We Rimbadari Kejari Landak yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” Kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here