Beranda NASIONAL Kemendagri Matangkan Kesiapan Aplikasi SIPD Menjadi Aplikasi Umum

Kemendagri Matangkan Kesiapan Aplikasi SIPD Menjadi Aplikasi Umum

384
0
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro

TANGSEL | KopiPagi : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyampaikan Kemendagri melakukan pematangan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada beberapa domain arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi penetapan SIPD sebagai aplikasi umum SPBE.

Hal tersebut disampaikan saat membuka secara resmi rapat finalisasi proses bisnis SIPD mulai dari perencanaan, penganggaran, informasi pemerintahan daerah lainnya dan integrasi data ke dalam SIPD di Swiss-Belhotel Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (23/05/2022).

Suhajar juga menyampaikan setelah SIPD ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE, maka beberapa hal harus dilakukan peningkatan dan penyempurnaan kembali di beberapa domain arsitektur SPBE yaitu, proses bisnis, data, layanan, aplikasi, keamanan dan infrastruktur.

“Untuk itu, diharapkan seluruh stakeholder terkait secara berkesinambungan memberikan dukungan sepenuhnya dan pemerintah daerah diharapkan mulai beradaptasi pada perubahan proses bisnis yang dilaksanakan melalui SIPD. Perubahan harus kita sambut, jika tertinggal maka kita akan tergilas,” kata Suhajar.

Suhajar menambahkan pada akhirnya semua akan menggunakan (SIPD), tidak ada lagi (proses perencanaan, penganggaran, pelaporan) yang dilaksanakan secara manual.

Menyambung penyampaian Suhajar, Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo menyampaikan bahwa dengan adanya dasar hukum yang melandasi, SIPD harus dapat memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, SIPD harus responsif dan dapat dikembangkan sesuai dengan proses bisnis peraturan perundangan-undangan yang berkembang serta dinamika dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Nyoto.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang diwakili Sekretaris Daerah memberikan testimoni implementasi SIPD. Ia menyampaikan bahwa SIPD sangat diperlukan dalam proses perencanaan sampai ke penganggaran daerah. Dengan adanya SIPD tersebut, setiap tahapan yang dilakukan oleh Pemda terekam secara langsung sehingga mendorong pemda untuk tertib dalam penyusunan dokumen dimaksud.

Kemudian dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang juga memberikan testimoninya yang mengatakan di Kabupaten Muara Enim, SIPD sudah diimplementasikan dengan melibatkan sampai tingkat kecamatan.

Rapat finalisasi proses bisnis SIPD diiikuti oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni; Direktur PEIPD Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo; serta perwakilan dari Kemenpan-RB, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, serta Pemerintah Kota Tangerang

Acara tersebut dilanjutkan dengan pembahasan teknis antara pemerintah pusat (Kemendagri dan Kemenpan-RB) bersama perwakilan pemerintah daerah yang terbagi dalam tiga kelompok sesuai dengan modul SIPD pada Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD, yaitu informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here