Beranda REGIONAL Maraknya Wabah PMK : Sejumlah Pasar Hewan Ditutup Selama 16 Hari

Maraknya Wabah PMK : Sejumlah Pasar Hewan Ditutup Selama 16 Hari

388
0
Peringatan penutupan Pasar Hewan “Pon” Ambarawa dipasang di pintu gerbang pasar. (Foto Heru Santoso).

UNGARAN | KopiPagi : Maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang langsung bersikap tegas dengan menutup seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang.

Bahkan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kebupaten Semarang Wigati Sunu juga telah menyampaikan surat edaran dengan Nomor : 511/1544/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada Ternak di Pasar Hewan Kabupaten Semarang. SE tersebut dikirimkan kepada Kepala UPTD Puskeswan, RPH dan pasar Hewan serta Ketua Paguyuban beserta anggota maupun Para Pedagang Pasar Hewan Kabupaten Semarang.

“Isi utama dalam surat edaran tersebut adalah Pasar Hewan di kabupaten Semarang akan ditutup sementara secara serentak dari tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022. Serta, Kepala UPTD Puskeswan, RPH dan Pasar Hewan agar mensosialisasikan kegiatan pelaksanaan penutupan Pasar Hewan di Kabupaten Semarang ini. Di kabupaten ini, terdapat lima pasar hewan yang menjadi pengawasan yaitu Pasar Hewan ‘Pon’ Ambarawa, Pasar Hewan Kembang Sari, Pasar Hewan Suruh, Pasar Hewan Babadan serta Pasar Hewan Sumowono,” jelas Wigati Sunu.

Menurutnya, apabila sudah benar-benar dinilai normal dan masa inkubasi telah usai maka pasar tersebut akan segera dibuka kembali. Selain itu, penutupan sejumlah Pasar Hewan ini berawal ditemukannya hewan ternak yang diduga terjangkit PMK. Dari sini, hendaknya masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK ini tidak menular ke manusia.

Dari pantauan koranpagionline.com, di Pasar Hewan “Pon” Ambarawa dengan adanya surat edaran tersebut, Pasar Hewan benar-benar sepi. Pasalnya, dengan jelas ada larangan atau penutupan aktifitas Pasar Hewan. Ini ditunjukkan dengan adanya pengumuman penutupan yang dipasang di pintu gerbang utama Pasar Hewan Ambarawa.

“Saya sampaii depan pasar hewan ini juga kaget, mengapa kok dilarang memasuki pasar hewan dan ada larangannya. Setelah mencari tahu ke pedagang lain yang juga tidak bisa masuk, ternyata itu terkait dengan PMK pada hewan ternak. Kemudian, saya dan pedagang lain lebih balik kembali. Namun, yang saya sayangkan adalah masih ada pedagang hewan kambing ataupun domba yang nekat menjajakan kambingnya di lahan parkir mobil di luar komplek Pasar Hewan Ambarawa. Dan, ini didiamkan saja oleh petugas dari dinas,” terang Solikhin (53) dan Joko Sumpeno (59), keduanya pedagang sapi dari Magelang dan Boyolali.

Apa yang dikatakan kedua pedagang sapi tersebut ternyata benar adanya. Di lahan parkir mobil di luar Pasar Hewan ‘Pon’ Ambarawa ternyata telah terjadi transaksi jua beli hewan kambing. Mereka sengaja menurunkan hewan kambing yang sudah dibawanya untuk diperdagangkan.

“Gimana lagi mas, sudah jauh-jauh datang dari Magelang ternyata tempat berdagang sapi, kambing dan hewan lain ditutup hingga bulan Juni 2022 mendatang. Daripada pulang dengan sia-sia tanpa membawa hasil uang, kita bareng pdagang kambing menjualnya di lahan parkir mobil di luar Pasar Hewan ‘Pon’ Ambarawa. Bahkan, saya membawa 8 ekor kambing bisa laku semuanya,” jelas Solikhin.

Sedangkan, untuk berdagang sapi sama sekali tidak terlihat. Baik di dalam pasar maupun di luar pasar hewan ini. Di Pasar Hewan ‘Pon’ Ambarawa, sama sekali tidak ada yang berdagang sapi. Namun, untuk kambing masih saja berdatangan. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here