Beranda REGIONAL Hari Raya Waisak : 7 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi

Hari Raya Waisak : 7 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi

297
0
7 orang WBP yang beragama Buddha dapat remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 di Wihara Lapas Pematangsiantar, Senin (16-05-2022).

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi :  Plt. Kalapas bersama Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar memberikan remisi khusus kepada 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha pada hari raya Waisak Tahun 2022 di Wihara Lapas Pematangsiantar, Senin (16/05/2022).

Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak disampaikan Plt. Kalapas Mhd. Tavip dalam rilis yang diterima Koranpagionline.com, Selasa (17/05/2022).

“Pemberian Remisi Khusus hari Raya Waisak ini dapat memotivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana,” kata Plt. Kalapas Mhd. Tavip.

Lebih lanjut, Mhd Tavip mengatakan, Keluarga besar Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengucapkan,  Selamat merayakan Hari Raya Waisak untuk seluruh umat Budha, semoga jiwa kita terisi dengan ketenangan, cinta kasih dan kedamaian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemberian remisi ini, juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Sedangkan dalam  Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
berkelakuan baik ; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.***

Editor : Nilson Pakpahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here