Beranda HUKRIM Kasus Ibu Bunuh Anak Kandungnya : Stres Akibat Terjerat Pinjaman Online

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandungnya : Stres Akibat Terjerat Pinjaman Online

1578
0
Kapolrestabes Semarang saat gelar perkara kasus ibu bunuh anak di dalam kamar hotel. (Foto Ist).

SEMARANG | KopiPagi : Buntut kasus pembunuhan seorang anak yang diduga dilakukan oleh RS (34) ibu kandungnya sendiri di sebuah kamar hotel Jalan S Parman, Kota Semarang, akhirnya mulai terkuak. Diduga sang ibu stress terkait kasus pinjaman online (Pinjol).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, bahwa RS atau pelaku punya masalah keuangan dengan terjerat pinjaman online (pinjol) yang mencapai Rp 38 juta. Bahkan, untuk membayar pinjol itu, pelaku nekat menggunakan uang tabungan tanpa sepengatuhan suaminya.

“Diduga stress dengan kasus pinjol dan menghabiskan uang tabungan Rp 38 juta, pelaku akhirnya stress dan nekat membunuh anak kandungnya saat di dalam kamar hotel. Bahkan, pelaku berniat juga melakukan bunuh diri namun gagal. Uang Rp 38 juta itu dipakai membayar pinjol,” terang Kobes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers kepada wartawan di Polrestabes Semarang, Rabu (11/05/2022).

Ditambahkan, bahwa pelaku mengaku dirinya bingung dan kalut menghabiskan uang tabungan itu. Bahkan, suaminya sempat marah karena kasus ini. Dari sini, pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan membawa anaknya dan memmilih menginap di hotel di Jalan S Parman Kota Semarang itu.

“Sampai di salah satu kamar hotel itu, muncul dari benaknya untuk menghabisi nyawa sang anak kemudian pelaku mencoba bunuh diri. Pengakuan pelaku, niatnya itu tanpa ada rencana dan muncul spontan setelah di kamar hotel. Sang anak selanjutnya dibekap mulut dan hidungnya hingga lemas dan akhirnya tewas. Pelaku lalu nekat minum air sabun dan menjerat lehernya menggunakan handuk, tetapi gagal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here