Beranda HUKRIM Tali Cinta Diputus : Pemuda Asal Bringin Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Tali Cinta Diputus : Pemuda Asal Bringin Sebar Foto Syur Mantan Pacar

732
0

UNGARAN | KopiPagi : TAN (24) seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang kini harus mendekam di tahanan Polres Semarang, pasalnya karena didorong rasa sakit hati dengan mantan pacar akhirnya nekat berbuat ngawur dengan menyebarkan foto syur mantan pacar di media sosial (medsos).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa tersangka nekat menyebar foto syur korban yaitu VD (22) yang juga mantan pacarnya karena adanya rasa sakit hati akibat diputus cintanya. Hubungan asmara antara tersangka dengan korban sudah berjalan 2 tahun dan pemutusan itu dinilai tersangka hanya sepihak saja.

“Hubungan asamara itu terjalin sejak awal tahun 2017 lalu. Saat itu korban (VD) masih kuliah di salah satu Sekolah Tinggi ternama di Tangerang. Tersangka sendiri juga masih kuliah di salah satu PTN di Sol. Tahun 2019, korban meminta putus atau mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka. Dari sini, tersangka jengkel karena merasa tidak dihargai korban atas apa yang telah dijalaninya bersama selama kurang lebih dua tahun. Dan, pada tahun 2020 dari kejengkelan tersangka ini, akhirnya tersangka nekat membuat akun Twitter Fake (Palsu) untuk menyebar secara random foto syur VD (mantan pacarnya),” jelas AKBP Yovan fatika HA kepada wartawan di Ungaran, Senin (11/04/2022).

Ditambahkan, setelah mengetahui foto-fotonya disebar di medsos, akhirnya korban VD di akhir tahun 2021 mendatangi Polres Semarang untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada 6 April 2022, tersanga TAN berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Semarang di rumahnya.

“Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing 1 unit HP merk Redmi Note 8 milik tersangka, 2 kartu SIM card, 1 buah laptop merk Lenovo, dan 1 buah flashdisk. Dari korban, petugas turut mengamankan 1 unit HP merk Iphone 5s yang berisi percakapan antara tersangka dengan korban. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Semarang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Pewartya : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here