Beranda HUKRIM Jemput Sabu ke Bukittinggi : 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar

Jemput Sabu ke Bukittinggi : 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar

429
0
Ke dua tersangka akhirnya berhasil diringkus

PASBAR | KopiPagi : Menjemput Narkotika jenis Sabu ke Bukittinggi, dua pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar, Polda Sumatera Barat, keduanya diduga sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua tersangka yang berinisial DA (27) dan AA (17), diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Kampung Alang, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, pada pukul 12.15 WIB. Jum’at (11/03/2022).

Dikatakan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH, ke-dua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jorong Kampung Alang, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, ada peredaran narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di pimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, SH. langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa benar ada 2 pemuda warga setempat berinial DA dan AA memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju rumah tersangka AA, dan langsung mengamankannya,” terang AKP Eri Yanto.

Seperti yang diterang Eri Yanto pada media ini, berdasarkan dari hasil introgasi terhadap AA, didapat keterangan bahwa, pada Kamis (09/03/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka DA dan AA berangkat ke Bukittinggi untuk menjemput barang berupa narkotika jenis sabu, tepatnya di daerah Baso Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor milik AA jenis Honda Beat nomor polisi BA 2008 SE.

“Berdasarkan keterangan AA tersebut, akhirnya tim opsnal yang dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh berhasil mengamankan DA beserta barang bukti berupa, 3 paket sedang narkotika jenis Sabu dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu,” terang Eri.

Eri Yanto menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari ke-dua tersangka seperti, tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, 11 paket kecil lagi yang diduga narkotika jenis Sabu, juga dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, ditambah satu buah timbangan digital warna hitam, juga dua buah gunting, satu unit Hp.

merek Vivo warna hitam, satu buah kaca pirek dan empat buah pipet, serta satu unit sepeda motor merk Honda beat BA 2008 SE warna hitam.

Menurut Eri, akibat dari perbuatannya, ke-dua tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Saat ini kita masih terus melakukan pantauan dan pengembangan terhadap kasus penyalah gunaan narkotika ini, sedangkan terhadap ke-dua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Eri. ***

Pewarta : Zoelnasti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here