Beranda HUKRIM Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pengedar Obat-obatan Terlarang

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pengedar Obat-obatan Terlarang

346
0

KENDAL | KopiPagi : Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Kendal Jateng. Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 185 butir pil piskotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya Gg Taat Desa Ngilir Kecamatan Kendal, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada hari Kamis (20/01/2022) sekira pukul 16.00 Wib mengamankan tersangka.

Tersangka yakni RH (24) warga Desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamankan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 2  paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok, 5 paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok dan uang tunai Rp 37.000 serta sebuah buah HP.

Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH menjelaskan, setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. *Ash/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here