Beranda HUKRIM Setelah Ditetapkan TSK : Musisi Ardhito Pramono Bakal Jalani Rehabilitasi

Setelah Ditetapkan TSK : Musisi Ardhito Pramono Bakal Jalani Rehabilitasi

428
0
Musisi AP yang terjerat ganja.
JAKARTA | KopiPagi : Setelah ditetapkan menjadi tersangka (TSK) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, actor dan musikus muda Ardhito Pramono (AP) akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/01/2022). Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Laksamana menjelaskan hari ini musisi Ardhito Pramono akan menjalani asesment sesuai dengan permintaan dari keluarga.
“Ardhito akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/01/2022).
Dimana dari Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran dan psikiater. “Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesment Terpadu,” kata Taufik.
Untuk hasilnya akan keluar kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya diupdate. “Sementara sih masih menunggu hasilnya,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, musisi AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya. AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.
“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/01/2022) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. *Hms/Ash/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here