Beranda HUKRIM Tambah Satu : Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Jadi Tiga Orang

Tambah Satu : Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Jadi Tiga Orang

324
0
epala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro

DEPOK | KopiPagi : Kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, kini bertambah 1 orang. Untuk sementara total tersangka menjadi 3 tersangka. Kemungkinan akan ada tersangka baru dari kontraktornya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Tiga tersangka tersebut merupakan pejabat di Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yakni AS, WI dan A.

Tersangka AS merupakan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok dan tersangka WI merupakan pejabat pengadaan Dinas Damkar Kota Depok. Tersangka A merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Kota Depok.

Kasus korupsi ini mencuat setelah seorang pengawal honorer Dinas Damkar Kota Depok, Sandi melakukan aksi demo sendirian di Dinas Damkar Kota Depok pada 14 April 2021 lalu. Aksi tersebut viral di medsos yang akhirnya Kejari Kota Depok melakukan penyelidikan adanya dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Ketiganya merupakan pejabat di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok,” ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (06/01/2021).

Menurut Sri, pihaknya sejak September 2021 telah melakukan proses penyelidikan yang dibagi menjadi dua klaster perkara. Untuk penyelidikan klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS dan WI. Untuk klaster dua yakni terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016-2020 dengan tersangka A.

“Tersangka AS dan WI diduga telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 250 juta. Sedangkan tersangka A dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar,” terangnya.

Lanjut Sri, untuk klaster satu dengan tersangka AS dan WI dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999.

“Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional. Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa pada 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan kami juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi di Pemkot Depok,” tuturnya. *D-tren/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here