Beranda PENDIDIKAN & BUDAYA Mulai Januari 2022 : Sekolah di Wilayah PPKM Level 1,2, 3 PTM...

Mulai Januari 2022 : Sekolah di Wilayah PPKM Level 1,2, 3 PTM Terbatas

466
0
Ilustrasi. Ist

JAKARTA | KopiPagi : Empat Menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Kebudayaan RIset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ketetapan ini menyangkut kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas,

Ditetapkan oleh empat menteri, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM. Mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM

  1. PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  •  setiap hari
    •    jumlah peserta didik 100 persen
    •    lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan

Capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

  1. PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 3.

  1. PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi :

Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam. *Otn/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here