Beranda HUKRIM Terkait OTT : 15 Anggota DPRD Kab. Muara Enim Akhirnya Ditahan KPK

Terkait OTT : 15 Anggota DPRD Kab. Muara Enim Akhirnya Ditahan KPK

325
0
Sederet anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditahan KPK.

JAKARTA | KopiPagi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sejumlah orang di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Senin (13/12/2021). Kali ini 15 anggota DPRD yang terkait OTT ditahan KPK. Mereka tersandung dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah orang yang ditahan KPK itu berasal dari unsur legislatif. Berikut nama-nama para anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  1. Agus Firmansyah, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
  2. Ahmad Fauzi, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
  3. Mardalena, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
  4. Samudera Kelana, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
  5. Verra Erika, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
  6. Daraini, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.
  7. Eksa Harlawan, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.
  8. Elison, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
  9. Faizal Anwar, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
  10. Hendly, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
  11. Irli, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
  12. Misran, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
  13. Tjik Melan, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019;
  14. Umam Pajri, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019; dan
  15. William Husin, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 s/d 1 Januari,” kata Ali Fikri. W-mdk/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here