Beranda HUKRIM Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh Tangerang : Digerebek Polisi

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh Tangerang : Digerebek Polisi

1085
0

JAKARTA | KopiPagi : Polda Metro Jaya menggerebek rumah kantor (rukan) yang digunakan untuk aktivitas kantor pinjaman online (Pinjol) yang diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Petugas berhasil mengamankan 32 orang yang bekerja di kantor Pinjol tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal yang sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua. Suasana kantor tertata rapih, setiap meja disekat untuk satu orang. Kemudian tiap orang dibekali satu laptop untuk proses transaksi.

“Ada 32 orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Peran dan jabatannya akan disampaikan nanti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.

“(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

“Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan,” pungkasnya

“Yang kamu kerjakan apa?” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanyakan akitivitas kepada salah satu pegawai.

“Menagih pak,” jawab pegawai tersebut.

Gambar Syur

Yusri pun melanjutkan pertanyaannya bahwa ada gambar syur yang dikirimkan pegawai kepada peminjam online.

“Ini gambar-gambar ini gambar apa?” tanya Yusri.

“Biar dia bayar pak,” jawab pegawai.

Kini, petugas masih berada di rukan pinjol ilegal tersebut. Rencananya petugas akan melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut. *Lip6/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here