Beranda HUKRIM Diduga Korupsi : Kades Tambahsari Kendal Meringkuk di Balik Tera;I Besi

Diduga Korupsi : Kades Tambahsari Kendal Meringkuk di Balik Tera;I Besi

1130
0

KENDAL | KopiPagi : Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat (08/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk kepentingan pribadi. Atas tindakannya itu yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. *Ash/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here