Beranda HUKRIM Ibo Wancaya : Tak ada Pembicaraan Uang Pengacara, Uang Perkara Rp 175...

Ibo Wancaya : Tak ada Pembicaraan Uang Pengacara, Uang Perkara Rp 175 Juta

981
0

UNGARAN | KopiPagi : Buntut dugaan munculnya “uang perkara” sebesar Rp 175 juta pada kasus yang menimpa Ibo Wancaya alias Ibo (44) warga Dusun Jetak RT 04 RW 02, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi bahan pertanyaan. Pasalnya, meski keluarganya telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta namun Ibo tetap menjalani proses hukum hingga dipenjara.

“Terus terang saja, sejak kasus penganiayaan terjadi dan pada Jumat (21/08/2021) malam saya ditangkap polisi di kawasan karaoke Bandungan, sama sekali tidak ada pembicaraan atau pembahasan terkait jumlah nominal uang penyelesaian perkara yang menimpa saya. Pada malam penangkapan itu, saya langsung dimintai keterangan polisi atau dibuatkan Berita Acara Penangkapan (BAP), selesai di BAP langsung ditahan. Saat itu sekali lagi tidak ada pembahasan khususnya terkait dengan “uang perkara,” jelas Ibo kepada koranpagionline.com, Jumat (08/10/2021).

Ditambahkan, untuk tandatangan surat kuasa kepada pengacara diakuinya dilakukan di dalam ruangan Satreskrim Polres Semarang kurang lebih pukul 01.00 WIB dini hari. Usai tandatangan surat kuasa, harusnya pemberi kuasa juga diberikan arsipnya namun hingga menjalani hukuman penjara sama sekali tidak diberikan surat kuasanya itu. Dirinya, saat itu memberikan surat kuasa kepada salah satu pengacara yang direkomendasikan oleh SUK.

“Untuk pengacara yang akan membantu kasus saya yang mencarikan adalah SUK dan itu juga atas rekomendasi dari SUK. Intinya, saya siap dibantu dengan adanya pengacara itu dan sekali lagi tidak ada pembicaraan khusus terkait dengan jumlah biaya untuk pengacara tersebut. Saya sampaikan ke keluarga saya, jika apa permintaan jumlah uang tertentu, jangan sampai diberikan. Karena saya siap menjalani hukuman saja. Untuk uang santunan kepada korban, setahu saya yang saya ijinkan Rp 5 juta dan ini sebagai uang bantuan pengobatan saja. Namun, dalam perjalanan kasus saya ternyata keluarga saya dimintai uang hingga Rp 175 juta. Ini sangat aneh dan pasti ada “permainan” dibalik kasus saya. Dan itu atas keputusan siapa, saya sama sekali tidak tahu,” katanya.

Menurutnya, juga tidak ada perjanjian pembayaran apapun dengan pihak pengacara. Dalam pembicaraan itu, SUK siap membantu dirinya tanpa ada ikatan khusus apapun ataupun jumlah uang yang harus dikeluarkan. Selain itu, untuk pengacara itu, dirinya juga sudah mengenalnya sejak lama dan ditegaskan siap membantu tanpa ada biaya apapun. Dari sini, dirinya mengikuti dan bertandatangan pada surat kuasa yang sampai sekarang tidak tahu surat tersebut. Namun, dirinya tetap akan memberikan uang transport kepada pengacara tersebut dan pemberian itu dinilainya hanya sebagai tanda terima kasih telah siap mendampingi dirinya dalam persidangan.

“Setelah saya bebas dari hukuman penjara, saya kaget diberitahu keluarga saya kalau dimintai uang mencapai Rp 175 juta. Dan khusus untuk pengacara sebesar Rp 75 juta, harusnya kalau keluarga saya sudah menyerahkan uang Rp 75 juta proses hukumnya tidak demikian. Namun, kenyataannya, saya tetap diproses hukum bahkan menjalani hukuman penjara. Pertanyaan saya, kemana uang Rp 75 juta itu, apakah benar diberikan kepada pengacara atau kemana?. Ini sampai sekarang masih menjadi tanda tanya besar saya dan keluarga besar saya,” terangnya.

Apalagi, dalam perkembangannya dalam keterangan saksi-saksi, akhirnya ditemukan tanda bukti kwitansi Rp 75 juta untuk pengacara dan Rp 100 juta untuk Pris. Ini sangat jangan terjadi dan sepertinya sengaja ada “permainan” dibalik kasus yang menimpa dirinya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here