Beranda HUKRIM Buntut Arisan Online Fiktif : 60 Orang Admin Harus Diproses Hukum

Buntut Arisan Online Fiktif : 60 Orang Admin Harus Diproses Hukum

856
0

SALATIGA | KopiPagi : Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka kasus arisan online fiktif Resa Agata Putri Nugraheni (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga menegaskan bahwa sebanyak 60 orang yang mengaku sebagai reseller itu sebenarnya salah, dia adalah sebagai admin semua dan mereka juga harus ikut bertanggungjawab atas kasus arisan online fiktif ini.

“Sebanyak 60 orang tersebut adalah sebagai admin dan mereka sudah menikmati keuntungan dari arisan online fiktif ini. Mereka semua, 60 orang itu terlibat dalam arisan online fiktif dan petugas Polres Salatiga harus berani mengusutnya hingga tuntas. Bahklan, harus dapat diproses hukum, jangan hanya tersangka Resa Agata saja yang menjadi ‘tumbalnya’. Dengan ditetapkannya Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling sebagai tersangka oleh Polres Salatiga maka terhadap 60 orang admin itu juga harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini semua merupakan “bisnis persekongkolan jahat” yang dilakukan. Sekali lagi, Polres Salatiga harus berani mengusut ke 60 orang itu,” terang Visnu Hadi Prihananto SH dalam keterangan pers kepada wartawan di Salatiga, Sabtu (26/09/2021) siang.

Ditambahkan, bahwa bisnis tersebut merupakan arisan online fiktif maka semuanya sebanyak 60 orang itu harus bisa diungkap secara jelas. Jika memang benar-benar terlibat maka harus tetap diproses hukum, jangan sampai kasus arisan online fiktif ini hanya ‘tebang pilih’. Karena ini semua fiktif maka harus dilihat sesuai kerangka hukumnya dan ini dinilai merupakan tindaklan kriminal berjamaah. Pasalnya, didalam arisan online fiktif ini transaksi atau penyertaan dilakukan oleh admin maupun tersangka Resa. Sehingga, tidak bisa jika hanya tersangka Resa Agata saja yang diproses hukum.

“Polres Salatiga harus berani memproses hukum ke 60 orang admin itu. Pasalnya, ini semua merupakan tindakan kriminal berjamaah. Selain itu, jika ada keuntungan maka itu adalah keuntungan uang dari tindak kejahatan yang dilakukan bersama atau berjamaah pula. Sekali lagi, sebagai admin tetap harus ikut bertanggungjawab dan harus siap diproses hukum dan Polres Salatiga harus berani melakukan pengusutan kasus ini hingga benar-benar tuntas. Dan, utamanya jangan sampai ada tebang pilih dalam pengusutannya,” terang Visnu, lebih lanjut.

Menurutnya, bahwa admin dalam ‘bisnis bayangan’ dan fiktif ini modalnya adalah nol. Uang yang ditarik dan selanjutnya diputar itu adalah milik member. Jika mengatakan, dengan mengikuti arisan online itu akan mendapatkan keuntungan yang besar, itu hanyalah bayangan semata. Disebutkan ada uang mencapai miliaran rupiah, itu adalah bayangan semata dan hingga tersangka Resa Agata mendekam di tahanan Polres Salatiga, sama sekali tidak ada uang sebanyak itu. Uang di tangan tersangka Resa hanyalah Rp 71.300.000.

Ditegaskan advokat yang merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga ini, bahwa transaksi yang terjadi selama ini melalui transfer dan setor secara tunai. Bahkan, sebagian besar yang terjadi, banyak member yang menarik uang dari para nasabah tidak semuanya sampai kepada tersangka Resa Agata. Intinya, banyak uang yang keluar dari member ke admin. Dan, apabila admin-admin itu melaporkan kasusnya kepada polisi maka dapat dikatakan itu adalah “maling teriak maling”. Dan untuk perputaran uangnya itu riil dan merupakan hasil dari para member. Selain itu, dalam arisan online ini ada ‘otaknya’ dan ide arisan online ini sama sekali bukan dari tersangka Resa Agata.

“Untuk ide arisan online fiktif dengan menggunakan sistem ‘slot’ ini, otaknya adalah BN yang mengaku sebagai suami tersangka Resa Agata. BN sendiri sampai sekarang tidak bertanggungjawan dan justru melarikan diri serta belum diketahui keberadaannya. Saya tegaskan disini, jika tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling itu bukan sebagai ‘bandar’ namun dia itu adalah ‘owner’-nya. Di Salatiga sendiri ada tiga orang selain tersangka Resa, yaitu SLS dan ME dan mereka juga menjalankan arisan online fiktif. SLS dan ME ini harus juga diusut tuntas,” kata advokat yang juga berkantor di Jalan Diklat Depnaker No 5F Makasar, Jakarta Timur.

Ketika ditanya apa targetnya sebagai kuasa hukum dari tersangka Resa Agata dalam kasus arisan online fiktif ini, advokat yang tinggal di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ini mengaku tidak ada target. Namun, dirinya akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau apakah Polres Salatiga berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin dari tersangka Resa Agata ini.

“Jika ingin kasus ini tuntas maka Polres Salatiga harus ‘marathon’ melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin. Pasalnya, mereka semua telah terlibat dan sudah menikmati keuntungan. Diluar 60 orang itu, banyak yang hingga kini tidak mengenal siapa Resa Agata alias Maryuni Kempling ini. Sekali lagi, penyidik Polres Salatiga harus berani mengusut tuntas kasus arisan online fiktif ini,” tandasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here