Beranda HUKRIM Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan : Produk Regiden Jangan Jadikan Souvenir

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan : Produk Regiden Jangan Jadikan Souvenir

761
0

JAKARTA | KopiPagi : Supaya Polri khusunya Direktorat Lalu Lintas tidak menjadi pihak yang selalu dijadikan objek dalam surat laporan warga kepada Presiden, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pelayanan di bidang  registrasi dan identifikasi (Regiden) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polri, tidak digunakan sebagai pencitraan.

Apalagi menjadikan proses penerbitan produk pelayanan Regiden seperti SIM dan STNK, BPKB sebagai souvenir. Dengan mempermudah proses tetapi mengabaikan persyaratan dan prosedur  yang semestinya dijalani. Sebab, produk Regiden seperti STNK dan BPKB merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warga Negara bahwa pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami makna tentang keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga proses mendapatkan SIM harus melalui prosedur yang ketat dan wajib menjalani tes seperti kesehatan, psikologi, teori, praktik dan lain-lain. Artinya seseorang memperoleh SIM harus sehat jasmani dan mental.

SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Bukan menjadi hak sehingga memperolehnya harus melalui proses yang ketat.

ITW menilai, produk Regiden terkadang masih dijadikan souvenir ataupun hadiah. Sehingga  mengabaikan syarat dalam proses penerbitannya. Padahal, dampaknya sangat buruk apabila kualitas SIM itu menurun akibat proses penerbitan SIM tidak melalui prosedur yang semestinya.

Akibat lainnya juga bisa membuat  penanggungjawab pelayanan menjadi bulan-bulanan karena sering dibully oleh warga yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan khusus.  Bahkan pengelola pelayanan juga kerap dijadikan korban dari pengaduan warga terkait  pelayanan yang disebut buruk lewat surat yang dilayangkan ke Presiden.

ITW mendorong agar pelayanan Regiden kembali memberikan layanan yang sesuai ketentuan. Misalnya tes psikologi penerbitan SIM dengan tujuan mengetahui tingkat emosi pemohon SIM. Maka setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes  kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan diri dan stabilitas emosi.

Sebab, tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Kecepatan layanan di bidang Regiden harus diimbangi dengan kualitas produk yang diterbitkan. Bukan hanya sekadar mudah dan cepat, tetapi kualitas yang memberikan dampak signifikan  terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar semakin membaik. Demikian disampaikan Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan.  *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here