Beranda HUKRIM Ely Lidiana SH : Tindakan Arogan Lepaskan Spanduk ‘Peringatan’ di MIN Salatiga

Ely Lidiana SH : Tindakan Arogan Lepaskan Spanduk ‘Peringatan’ di MIN Salatiga

458
0

KopiPagi | SALATIGA : “Sengketa tanah” antara ahli waris almarhum Sukarwi dengan Kentor Kemenang Salatiga terkait dengan bangunan sekolah MIN Salatiga di Gamol RT 06 RW 04, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga terus bergulir dan semakin ‘memanas’, pasalnya dua buah spanduk yang dipasang ahli waris di sekolah akhirnya dilepaskan oleh sejumlah orang dengan berseragam dan kedatangannya dengan naik mobil plat merah.

Dua spaduk yang dipasang di sekolah itu adalah “Dijual Cepat Tanah kurang lebih 931 meter persegi Tanpa Perantara, Hub 082232524019” dan “Pehatian..!! Tanah ini adalah milik kami secara sah selaku ahli waris Alm Bapak Sarkowi berdasarkan kutipan Daftar Buku C No 763 dan SPPT No 33.73.040.001.023.0005.0 akan kami pecah waris (dijual)”. Dua spanduk dengan warna kuling mencolok tersebut, informasinya dilepas oleh orang tidak bertanggungjawab dan sengaja membuat semakin keruh permasalahan.

Ely Lidiana SH, kuasa hukum ahli waris almarhum Sarkowi menyatakan, bahwa ulah orang-orang yang nekat melepas dua spanduk di MIN Salatiga itu adalah tindakan arogan. Mereka tidak tahu permasalahannya yang sebenarnya dan hal itu layak untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Apalagi dari informasi yang diterimanya, yang melepas dua spanduk itu sejumlah orang dengan berseragam dan datang di MIN Salatiga dengan naik mobil plat merah. Mereka tanpa meminta ijin terlebih dulu dengan pihak bersengketa dengan seenaknya melepasnya.

“Terus terang, saya sangat menyayangkan ulah mereka itu, tahu apa mereka tentang permasalahan ini. Harusnya, meminta ijin dengan pihak yang bersengketa dan jangan asal lepas begitu saja. Itu saya nilai arogan. Apalagi, yang melepasnya itu berseragam dan datang dengan naik mobil plat merah. Ini patut kita pertanyakan, maksudnya apa?. Saya sangat mengecam ulah mereka,” kata Ely kepada koranpagionline.com, Kamis (02/09/2021).

Ely Lidiana SH, kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa. (Foto Heru Santoso) – Copy

Ditambahkan, sebenarnya yang diharapkan adalah ada upaya dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga untuk menyelesaikan permasalahan. Bukan seperti sekarang yang terjadi, seolah-olah sengaja lari dari tanggung jawabnya. Salah satu langkah harusnya dapat dilakukan Kenenag Salatiga dengan berdiskusi dengan pihaknya, dan sama-sama mencari solusi atas masalah ini dan bukan malah arogan dengan bertindak lain.

“Sekali lagi, kami sangat kecewa atas tindakan tersebut. Itu tindakan arogan dari oknum-oknum dengan memakai pakaian berseragam – entah dari mana juga belum jelas,” kata Ely Lidiana SH, yang juga Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Tengah (DPW APSI Jateng).

Menurut Ely lebih lanjut, bahwa yang harus diingat bahwa penempelan dua buah spanduk tersebut  sama sekali tidak menghalangi aktifitas ataupun ruang gerak sekolah itu. Pada intinya, bangunan MIN Salatiga itu masih bersengketa dan penempelan spanduk itu untuk memperjelas status bangunan MIN Salatiga.

“Kalau memang tidak boleh menempelkan di bangunan MIN Salatiga, terus mau kita tempelkan dimana. Karena yang bermasalah adalah bangunan MIN Salatiga, maka saya tempel di bangunan sekolah itu. Dan ini sudah jelas. Terkait dengan permasalahan yang semakin berlarut ini, secepatnya akan membuat laporan ke aparat penegak hukum siapa saja yang menempati atau menguasai tanah milik klien kami ini. Yang jelas,

 Dengan berlarutnya permasalahan ini, pihak Kantor Kemenag Salatiga tidak ada etiked baik untuk menyelesaikannya dengan baik pula dan sengaja menghindar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga M Taufik Rahman ketika dikonformasi koranpagionline.com melalui pesan WhatsApp (WA) ne nomor handpone (HP) nya, terkait dengan pelepasan dua buah spanduk di MIN Salatiga belum ada respon. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here