Beranda TRAVELING Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air  Group : Medio 14-16 Agustus 2021

Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air  Group : Medio 14-16 Agustus 2021

365
0

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan”    

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan : 14 – 16 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan  pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Catatan Utama : 

  1. Harap memperhatikan  dan  mengikuti:  apabila  di  bandar  udara  tujuan  diberlakukan  pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
  2. Batasan Usia a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, b)  Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.
  3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan a)  Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif. b)  Pemeriksaan/  pengujian  sampel  Covid-19  di  laboratorium  yang  terafiliasi  dengan Kementerian Kesehatan.  c)  Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Lion Air Group @lionairgroup @lionairgroup Lion Air Group @batikair www.batikair.com www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000  0804 1 778899
  4. Vaksin a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b)  Perjalanan untuk kepentingan  khusus  (mendesak),  kondisi hamil atau  sakit  tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  c)  Kartu  atau  sertifikat  vaksin  akan  masuk  dalam  data  dan  tercatat  secara  elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat) a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. b)  Penumpang  transit  dan  transfer  dengan  keluar  bandar  udara,  maka  wajib  mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
  6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan  hasil  uji  kesehatan  secara  elektronik  (digital),  berisi  data  valid  serta  terintegrasi  platform dimaksud.  Catatan:  dengan  aplikasi Pedulilindungi  sehingga  proses  pengisian  e-HAC  yang  selama  ini  sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

  1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
  2. Mempercepat waktu proses verifikasi,
  3. Mencegah dan  meminimalisir  hal  yang  tidak  diinginkan  seperti  tindakan  pemalsuan  hasil  uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
  4. Protokol kesehatan  terjaga dan  diimplementasikan dengan baik  (tidak  perlu  berdesakkan  ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).  Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here