KopiPagi | JAKARTA : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali unjuk kemampuan. Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Rp 3 miliar lebih, Teuku Meurah Hasrul, yang buron sejak dua tahun lalu.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Teuku Meurah Hasril di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (26/07/2021), sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Senin (26/07/2021).
Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, menyebutkan bahwa Teuku Meurah Hasrul terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp. 3.170.000.000.
Padahal, kata Sunarta, pihak jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Terpidana Teuku Meurah Hasrul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” terang Sunarta.