Beranda HUKRIM Sandang Status Tersangka : Ketua KONI Tangsel Dijebloskan ke Penjara Wanita

Sandang Status Tersangka : Ketua KONI Tangsel Dijebloskan ke Penjara Wanita

448
0

KopiPagi | TANGSEL : Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, menetapkan Ketua KONI Tangerang Selatan (Tangsel), RJ (Rita Juwita) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KONI tahun anggaran (TA) 2019 dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, sebelum RJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bendahara Umum KONI Kota Tangerang Selatan, Suharyo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan itu terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019.

Disampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada hari ini dilaksanakan penetapan tersangka atas nama inisial (RJ) yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Tangerang Selatan. Penetapan tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2221 /M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah menjelaskan, penetapan RJ sebagai tersangka didasarkan pada pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp7,8 miliar yang diterima KONI Tangsel dari Pemkot Tangsel pada tahun anggaran 2019.

Tim penyidik, lanjutnya, melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan.

Dalam penyidikan terungkap bahwa peran tersangka inisial RJ menjabat selaku ketua KONI Kota Tangerang Selatan melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  Nomor : 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, tersangka RJ diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu tersangka inisial RJ langsung dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Lapas Waniyta Klas II A Tangerang berdasarkan : Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1868 /M.6.16/06/2021 tanggal 10 Juni 2021. Sedangkan tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini. *Asr/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here